SEJARAH KOTA TASIKMALAYA
Sejarah
Diposting tanggal: 03 September 2013
Diposting tanggal: 03 September 2013
Sejarah
berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah
berdirinya kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah kabupaten induknya. Maka
rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangakaian perjalanan Pemerintah
Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Periwtiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.
Berikut ini urutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya dari terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :
Pada waktu A. Bunyamin menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya tahun 1976 sampai dengan 1981 tonggak sejarah lahirnya kota Tasikmalaya dimulai denngan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud. Periwtiwa ini di tandai dengan penandatangan Prasasti yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi.
Pada awal pembentukannya, wilayah kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah desa sebanyak 13 desa.
Berikut ini urutan pemegang jabatan Walikotatif Tasikmalaya dari terbentuknya kota administratif sampai menjelang terbentuknya pemerintah Kota Tasikmalaya :
1
|
Oman
Roesman (1976-1985)
|
|
2
|
Yeng
Ds. Partawinata (1985-1989)
|
|
3
|
R.
Y. Wahyu (1989-1992)
|
|
4
|
Erdhi
Hardhiana (1992-1999)
|
|
5
|
Bubun
Bunyamin (1999-2007)
|
|
6
|
Syarif
Hidayat (2007-2012)
|
|
7
|
Drs.
H. Budi Budiman (2012-2017)
|
Berkat
perjuangan unsur Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin Bupati saat
itu H. Suljana WH beserta tokoh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dirintislah
pembentukan Kota Tasikmalaya dengan lahirnya tim sukses pembentukan
Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang diketuai oleh H. Yeng Ds. Partawinata SH.
bersama tokoh - tokoh masyarakat lainnya. Melalui proses panjang akhirnya
dibawah pimpinan Bupati Drs. Tatang Farhanul Hakim, pada tanggal 17 Oktober
2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan
kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager
Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemerintah Kota Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut. Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
Pada tanggal
18 Oktober 2001 pelantikan Drs. H. Wahyu Suradiharja sebagai PJ Walikota
Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
Sesusuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri
dari 8 Kecamatan dengan jumlah Kelurahan sebanyak 15 dan Desa sebanyak 54,
tetapi dalam perjalanannya melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan
status Desan menjadi Kelurahan, desa-desa dilingkungan Pemerintah Kota
Tasikmalaya berubah statusnya menjadi Kelurahan, oleh karena itu maka jumlah
kelurahan menjadi sebanyak 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut
antara lain :
1. Kecamatan Tawang
2. Kecamatan Cihideung
3. Kecamatan Cipedes
4. Kecamatan Indihiang
5. Kecamatan Kawalu
6. Kecamatan Cibeureum
7. Kecamatan Mangkubumi
8. Kecamatan Tamansari
9. Kecamatan
Purbaratu (baru)
10.
Kecamatan Bungursari (baru)
Sebagai salah satu syarat Pemerintah Daerah Otonom diperlukan alat kelengkapan lainnya berupa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melalui surat keputusan No. 133 Tahun 2001 Tanggal 13 Desember 2001 Komisi Pemilihan Umum membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat KotaTasikmalaya (PPK-DPRD). Melalui proses dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan PPK-DPRD Kota Tasikmalaya yang cukup panjang, maka pengangkatan anggota DPRD Kota Tasikmalaya disyahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 171/Kep.380/Dekon/2002 Tanggal 26 April 2002, selanjutnya tanggal 30 April 2002 diresmikannya keanggotaan DPRD Kota Tasikmalaya yang tetama kali.
Pada tanggal
14 November 2002 dilantiknya Bp. Drs. H. Bubun Bunyamin sebagai Walikota
Tasikmalaya, pelantikan Walikota tersebut adalah segabai puncak momentum dari
pemilihan Kepala Daerah pertama di Kota Tasikmalaya sebagai hasil dari Tahapan
proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Legislatif.
(diambil dari blog kota tasikmalaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar